Kabar terkait Kominfo yang akan segera mewajibkan publisher game memiliki kantor resmi di Indonesia mendapat update terbaru. Pernyataan dari Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani tersebut kini diklarifikasi oleh AGI (Asosiasi Game Indonesia).
Ketua Umum AGI, Cipto Adiguno menjelaskan kepada media bahwa pernyataan dari Pak Semmy (panggilan Semuel Abrijani) itu keliru. Informasi tersebut didapatkan usai AGI melakukan pertemuan online dengan perwakilan Kominfo pada hari Minggu, 28 Januari 2024 kemarin.
“Nah, ini yang tidak benar. Mungkin dikutip keliru atau Pak Semmy keliru bicara. Tapi aturan tentang kewajiban badan hukum sama sekali belum di-submit ke Kemenkum HAM, masih tahap diskusi dan perancangan,” seperti dituturkan Cipto Adiguno kepada detikINET.
Pertemuan dadakan antara AGI dan Kominfo pada hari Minggu lalu dilakukan karena ramainya pemberitaan terhadap pernyataan Pak Semuel perihal publisher game yang beroperasi di Indonesia. Karena sebenarnya, yang akan disahkan adalah masalah klasifikasi game.
Sama yang sebenarnya telah diberitakan sebelumnya, Peraturan Menteri (Permen) yang akan diterbitkan merupakan revisi untuk masalah Klasifikasi Game. Permen baru ini akan menggantikan Permen Kominfo No 11 tahun 2016.
Cipto sedikit menjelaskan lebih lanjut bahwa revisi yang dibuat untuk menyesuaikan teknologi video game yang berkembang. Seperti cara bermain yang kini mencakup komunikasi daring, serta konten dalam game yang dibuat oleh para pemain.
Ditegaskan juga bahwa dalam aturan yang akan disahkan tersebut tidak ada pengaturan publisher wajib berbadan hukum atau memiliki badan hukum di Indonesia. Kalaupun ada, wacana tersebut hanya sebatas ide dan proposal yang masih dalam tahap diskusi dari para pelaku industri.
Hal tersebut karena adanya perbedaan pendapat antar pelaku industri video game di Indonesia. Maka dari itu, akan ada diskusi lanjutan yang membahas lebih lanjut rancangan peraturan publisher game tersebut.
Klarifikasi ini tentu menjadi angin segar baik bagi para developer game, publisher lokal, termasuk para gamer. Karena mengacu ke pernyataan Kominfo sebelumnya bahwa bila aturan tentang publisher ini disahkan, maka publisher yang tidak menuruti dapat di-ban di Indonesia.