Kabar mengejutkan baru saja menerpa para gamer di seluruh Indonesia hari ini, Jumat, 26 Januari 2024. Karena Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mempersiapkan peraturan baru bagi industri video game di indonesia.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani saat diwawancara oleh media pada Jumat, 26 Januari kemarin.

Semuel menjelaskan bahwa Peraturan Mentri (Permen) game baru nantinya akan membangun sistem industri game yang dibagi menjadi 3 aktor yaitu developer, publisher, dan badan rating.

“Kalau game sudah jadi kan perlu diterbikan supaya bisa diakses, ada pembayaran segala macam. Nah, publisher-nya harus ada PT di Indonesia, itu sesuai aturan yang ada.” ucap Semuel kepada media.

Semuel kemudian menegaskan bahwa publisher yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia, maka game yang mereka terbitkan di Indonesia akan diblokir oleh Kominfo.

Selanjutnya Semuel juga menyebutkan masalah pengaturan badan rating game di Indonesia. Nantinya, urusan rating ini akan diserahkan kepada pihak ketiga dengan pedoman dari Kominfo.

Image Credit: IGRS

Salah satu aturan yang akan ditegakkan oleh badan rating game Indonesia adalah adalah masalah batasan umur pemain game di Indonesia. Para publisher game nantinya ikut bertanggung jawab mengklasifikasi game yang akan mereka rilis di Indonesia.

Nantinya, bila ditemukan ada ketidaksesuaian konten dengan batasan umur yang didaftarkan, maka Kominfo akan dapat memberikan denda kepada publisher game tersebut.

Bila diperlukan maka Kominfo dapat menaikkan batasan umur dari game tersebut. Bahkan bila pelanggarannya berat maka Kominfo dapat menurunkan game tersebut dari platform.

Semuel menjelaskan bahwa industri game di Indonesia sangat strategis dan perkembangannya sangat cepat. Maka dari itu Kominfo ingin membangun industri game lokal menjadi ekonomi digital, sekaligus menertibkan industri game di Indonesia.

Peraturan mengenai industri game Indonesia ini memang masih menunggu penomoran  di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun Semuel menyebut bahwa Permen ini akan segera rampung.

Setelah disahkan, Permen baru ini nantinya akan menggantikan Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

By Galih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *